JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan, Prima tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi sejumlah syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Umum 2024.
"Kami sedang mempersiapkan syarat administrasi dan syarat lain sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk bisa ikut Pemilu 2024. Kami yakin dengan kekuatan yang dimiliki kami bisa memenuhi syarat tersebut," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (1/6/2021), dikutip dari Antara.
Agus mengatakan, Prima pun telah sebagai badan hukum dan menjadi partai karena telah mengatongi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2020.
Baca juga: Dipimpin Eks Ketum PRD, Ini Susunan Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan, sejauh ini Prima telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kabupaten/kota, dan 3.100 kecamatan.
“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata Dominggus.
Prima dideklarasikan oleh sejumlah mantan pengurus Partai Rakyat Demokratik, Selasa malam.
Agus Jabo selaku deklarator mengatakan, Prima berdiri mewakili kelompok masyarakat kecil dan terpinggirkan dengan mengusung visi politik kesejahteraan.
“Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai,” kata Agus Jabo.
Adapun syarat bagi partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Partai Rakyat Adil Makmur Dideklarasikan, Dipimpin Eks Ketum PRD
Sejumlah syarat itu antara lain memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.