Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan

Kompas.com - 31/05/2021, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Artining Putri mengungkapkan awal mula keberadaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Puput sapaan pegawai tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draf alih status pegawai KPK menjadi ASN dimulai pada bulan Agustus hingga awal November 2020.

“Di sana ada pegawai KPK, ada kepala Biro SDM dan pihak-pihak terkait di internal yang membahas tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Puput dalam diskusi daring Minggu (30/5/2021).

“Tidak ada sama sekali pembahasan tentang tes wawasan kebangsaan,” ucap dia.

Saat pembahasan pada medio itu, kata Puput, pembahasan yang dilakukan adalah terkait dengan pengalihan golongan pegawai KPK ketika telah menjadi ASN.

Adapun narasumber dalam pembahasan tersebur yakni Bulog, Kejaksaan, hingga ahli hukum tata negara.

Baca juga: Mengenang Saat Slank Berada di Barisan Terdepan Lawan Pelemahan KPK

“Di sana dibahas terkait setelah dialihkan menjadi ASN maka bagaimana pengalihan golongannya,” ucap Puput.

“Misalnya ada pegawai-pegawai yang sudah 14 tahun misalnya, lalu masuknya ke golongan berapa sesuai dengan kompetensinya masuk ke golongan berapa. Saya misalnya, sudah 4 tahun di KPK masuknya ke golongan berapa,” sambung dia.

Adapun mengenai TWK, kata Puput, baru dimulai pada 25 Januari 2021. Padahal, kata dia, sejak November 2020 hingga Januari 2021 tidak ada pembahasan lanjutan apapun terkait alih status pegawai KPK tersebut.

“Lalu lahirlah TWK di tanggal 25 Januari,” ucap Puput.

Kemudian, pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2020 dilakukan pembahasan yang sifatnya pembahasan teknis.

Namun demikian, Puput menyebut, berdasarkan sumber yang diperoleh, Ketua KPK Firli Bahuri yang memasukkan TWK tersebut ke dalam proses alih status pegawai KPK.

Padahal, semestinya, menurut dia, pada proses-proses tersebut dilakukan oleh jajaran teknis.

“Diduga kuat dan saya sudah pastikan sumbernya tanggal 25 Januari ini tes wawasan kebangsaan itu keluar dari usulan Ketua KPK bapak Firli Bahuri,” ucap Puput.

Baca juga: Kepala BKN Sebut Dapat Undangan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN 1 Juni 2021

“Dilanjutkan pada tanggal 26 Januari Pak Firli pergi sendiri untuk meminta memasukkan klausul tes wawasan kebangsaan ke kementerian-kementerian terkait. Padahal biasanya proses-proses ini dimasukkan oleh level jajaran teknis,” ujar dia.

Sementara itu, Firli belum angkat bicara mengenai dugaan tersebut. Permintaan tanggapan yang dilayangkan Kompas.com melalui layanan pesan singkat hingga kini belum dibalas.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Selain pemberhentian pegawai akibat TWK tersebut, materi TWK pun menuai sejumlah polemik karena dianggap tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, materi TWK juga dianggap bermasalah, dinilai melecehkan perempuan hingga bertentangan dengan hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com