JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri setelah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK hari ini, Senin (31/5/2021).
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK asal Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ucap Stepanus usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.
Baca juga: Dewas Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Terima Suap Rp 1,6 Miliar
Stepanus pun menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap mempertanggung jawabkannya.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," kata Stepanus.
Anggota Dewas Albertina Ho menyebut, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.
Albertina dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan Stepanus Robin tidak bisa diampuni.
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Eks Penyidik KPK Stapanus Robin Lakukan Tiga Pelanggaran Etik
Tindakan tersebut, menurut dia, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut.
Albentina pun menyebutkan bahwa tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Putusan Dibacakan Senin Ini, Berikut Perjalanan Sidang Etik Stepanus Robin
Kedua, Ia menyebut, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” kata Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.