Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi dan Fatima Asni Soares
TAHUN 2021, Dewan Pers punya agenda penting, yakni melakukan sertifikasi kompetensi wartawan di seluruh Indonesia. Ini kerja besar karena dilakukan secara simultan di 34 provinsi, dengan melibatkan 18 lembaga uji kompetensi wartawan (UKW).
Lembaga uji yang telah mendapat izin dari Dewan Pers antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Pendidikan Pers dr Soetomo, dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia (Dewan Pers, 2021).
Februari hingga Maret 2021 Dewan pers telah melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 wartawan dinyatakan kompeten. Dewan pers menargetkan tahun ini mampu memberikan sertifikasi kepada 1.700 wartawan (BeritaSatu, 2021).
Sertifikasi kompetensi wartawan merupakan hal penting yang harus dilalui wartawan sebagai bentuk legitimasi kecakapan dan peningkatan kualitas serta profesionalitas wartawan.
Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi berperan penting dalam pembentukan wartawan profesional.
Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bentuk uji kelayakan sebuah profesi, sebagaimana profesi lain, seperti dokter, notaris, pengacara, guru, dosen.
Tak salah jika Dewan Pers ingin setiap wartawan memiliki sertifikasi kompetensi, artinya lulus uji kompetensi dan menjadi wartawan yang professional.
Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan sertifikasi kompetensi (Dewan Pers, 2021).
Program sertifikasi kompetensi wartawan sebenarnya sudah diluncurkan Dewan Pers lebih dari satu dekade. Tercatat 18.000 wartawan telah lulus UKW dan menerima sertifikat serta kartu tanda lulus uji kompetensi.
Namun, sertifikasi kompetensi wartawan agaknya belum dianggap penting. Sebuah kajian yang dilakukan Waluyo (2018) meneliti efektivitas UKW terhadap profesionalitas wartawan mengungkapkan bahwa masih adanya keengganan wartawan mengikuti sertifikasi disebabkan oleh dua hal:
Berangkat dari penelitian tersebut, penulis melakukan kajian lanjutan yang bertujuan untuk mengetahui motif-motif wartawan mengikuti UKW (Yoedtadi et all, 2021).
Partisipan penelitian diambil dari beberapa wartawan televisi di Aceh yang telah mengikuti UKW.
Meskipun mengetahui bahwa sertifikasi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan wartawan dan tidak diwajibkan oleh perusahaan media tempat berkerja, mereka tetap berminat untuk mengikuti UKW dan berusaha keras untuk lulus.
Penelitian yang penulis lakukan menggunakan pisau analisis teori motif Alfred Schutz. Teori ini membagi motif menjadi dua jenis, yakni: