Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Sebut Disingkirkannya 51 Pegawai KPK Sakiti Rakyat

Kompas.com - 30/05/2021, 13:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Akhmad Syaikhu menyebut disingkirkannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

"Menyaksikan fakta ini rasa keadilan rakyat pun semakin terkoyak-koyak, kesadaran nurani publik tersakiti," ujar Syaikhu dalam acara Halal Bi Halal dan Puncak Acara HUT ke-19 PKS, Minggu (30/5/2021).

Bagi mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini, 51 pegawai KPK adalah pejuang antikorupsi.

Baca juga: Presiden PKS: Atas Nama Wawasan Kebangsaan dan Cinta Indonesia Pejuang Antikorupsi Disingkirkan!

Namun, perjuangan memberantas korupsi justru membuat mereka tersingkir melalui dalih tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari-hari ini rakyat Indonesia juga menyaksikan secara kasat mata, atas nama wawasan kebangsaan dan cinta Indonesia para pejuang antikorupsi ramai-ramai disingkirkan," tegas Syaikhu.

Ketika upaya pemberantasan korupsi dilemahkan, lanjut dia, di saat yang sama justru terjadi prakti korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Ray Rangkuti Nilai Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina adalah Penghinaan

Padahal, bansos tersebut seharusnya diterima masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menurut dia, kondisi ini membuat masyarakat kian bertanya apakah integritas dan sikap antikorupsi 51 pegawai KPK tak mencerminkan sikap Pancasilais dan cinta NKRI.

Karena itu, ia menegaskan bahwa jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum membuat KPK tak berdaya.

"Jika itu terjadi maka rakyatlah yang dirugikan," katanya.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, PKS Nilai KPK di Titik Nadir

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek. Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.

"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ucap Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com