JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demorkat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan yang transparan terkait keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, saat ini masyarakat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak menjadikan tes TWK sebagai dasar pemecatan.
“Transparansi penjelasan dari KPK ini ditunggu masyarakat karena hukum harus terang-benderang, tidak ada yang disembunyikan, adil dan ada kepastian hukum,” ucap dia.
Menurut Herzaky, arahan Presiden Jokowi sudah jelas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Apabila KPK melakukan pemecatan, maka diperlukan penjelasan yang transparan atas keputusan tersebut.
Baca juga: Tolak Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Gelar Ruwatan
“Ketika KPK masih melakukan pemecatan, maka masyarakat menunggu KPK untuk lebih transparan dalam menjelaskan kenapa tetap masih dilakukan pemecatan,” ucap Herzaky.
“Karena arahan Presiden sudah jelas untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan,” imbuh dia.
Diketahui, sebanyak 51 di antara 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan.
Sedangakan 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan soal TWK, Ini 5 Permintaannya
Jokowi pun mengaku dirinya setuju dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada revisi Undang-Undang KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.