JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menegaskan, penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua bukanlah bentuk dendam atas kekerasan yang terjadi di Papua.
Boy menekankan, hal itu merupakan upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum di Tanah Air.
“Penerapan UU terorisme di tanah Papua adalah bukan sebagai bentuk dendam kita kepada kelompok bersenjata yang telah memakan korban di kalangan warga masyarakat sipil dan juga di kalangan aparat,” kata Boy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
“Tetapi adalah upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum NKRI terhadap berbagai aksi kekerasan yang ada,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Boy menyebut, penerapan UU Terorisme bagi KKB di Papua merupakan upaya meningkatkan keamanan bagi masyarakat Papua.
Baca juga: Bantah Pernyataan Waka BIN soal Instabilitas Papua, Veronica Koman: Itu Fitnah!
BNPT, kata Boy, juga akan melakukan kegiatan soft approach terkait pembangunan karakter bagi masyarakat setempat.
“Kami mencoba melakukan rencana kegiatan-kegiatan soft approach, melakukan penguatan terhadap karakter warga masyarakat yang ada di tanah Papua untuk senantiasa mencintai Negara Kesatuan Republik Indoensia,” ungkap dia.
Selanjutnya, Boy menyebut pihaknya akan membentuk Forum Koordinasi Penanggulangan Teroris (FKPT) di Papua dan Papua Barat.
Ia mengatakan pembentukan FKPT dan kegiatan soft approach nantinya akan melibatkan banyak elemen masyarakat.
“Demikian juga program-program soft approach kami akan kami lakukan bersama dengan tokoh-tokoh adat pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di tanah Papua,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.