Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Rencana Kenaikan Pajak, Anggota DPR Singgung Beban Masyarakat Menengah ke Bawah

Kompas.com - 27/05/2021, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku heran dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh.

Pasalnya, ia menilai kebijakan tersebut, jika direalisasikan justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat yang sudah terdampak Covid-19.

"Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng

Oleh karena itu, Guspardi berpendapat saat ini bukanlah saat yang tepat untuk menaikkan PPN dan PPh di tengah situasi pandemi yang masih mengkhawatirkan.

Pandemi Covid-19, kata dia, belum jelas kapan berakhir sehingga menaikkan pajak tersebut akan dirasa menambah beban masyarakat.

"Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak," terangnya.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya dapat mendorong geliat belanja masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga menjelaskan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, ia menegaskan bahwa beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) pada Maret lalu, hingga kini belum dibahas dalam rapat Baleg.

"Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak yang ujung-ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi nasional," pinta Guspardi.

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengejar wajib pajak kelas kakap yang dinilai belum patuh meski sudah diberikan tax amnesty pada 2016.

Menurutnya, menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' itu sangat wajar untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun rencana itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Guru, Veteran, hingga Pensiunan PNS Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Rencana itu, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen.

Kendati demikian, pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com