JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila tidak memiliki akta kelahiran.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
"Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA dikutip dari laman resmi Kemen PPPA.
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Ia mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus menjamin hak dasar anak untuk memiliki akta kelahiran.
Termasuk bagi anak-anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtua, anak-anak di panti asuhan, anak-anak jalanan, atau anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat terorisme.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional.
Antara lain melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara 8 kementerian, yaitu Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Tahun 2021 nota kesepahaman tersebut dipersiapkan untuk diperpanjang dan ditandatangani dengan beberapa penajaman target pencapaian kepemilikan akta kelahiran karena pada tahun 2024 diharapkan jumlah kepemilikan akta kelahiran pada anak bisa mencapai 100 persen,” ujar dia.
Baca juga: 5 Juta Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Pemda Didorong Bersinergi dengan Organisasi Masyarakat
Di samping itu, kata Endah, Forum Anak yang ada di setiap daerah juga dapat diikutsertakan melalui perannya sebagai pelopor dan pelapor (2P) apabila ada teman sebaya mereka yang masih belum memiliki akta kelahiran.
Mereka kemudian bisa melaporkan ke dinas terkait atau ke orangtua pendamping di Dinas PPPA.
"Forum Anak bisa sangat membantu dinas untuk mengidentifikasi keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran,” ucap Endah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.