Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fraksi di DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana "Tax Amnesty" Jilid II

Kompas.com - 25/05/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperingatkan pemerintah yang akan merencanakan kembali melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sejumlah Fraksi di DPR memperingatkan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dalam rapat paripurna yang mengagendakan pandangan fraksi-fraksi soal Rancangan APBN 2022.

Salah satu peringatan itu datang dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Juru Bicara Fraksi, Irwan, dalam rapat paripurna yang dipantau secara virtual, Selasa (25/5/2021).

"Terkait wacana untuk mengubah tarif PPN dan PPh serta rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II, FPD (Fraksi Partai Demokrat) meminta pengkajian ulang yang lebih dalam untuk mengukur risiko dan dampaknya terhadap perekonomian," kata Irwan dalam rapat.

Baca juga: Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Selain rencana tax amnesty, Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pengkajian ulang dilakukan terhadap rencana kenaikan pajak PPN dan PPh.

Sementara itu, peringatan mengenai rencana tax amnesty juga didorong oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Juru Bicara Fraksi, Syamsurizal.

Dia menekankan, fraksinya melihat bahwa tax amnesty jilid II haarus ditinjau ulang dengan lebih mengutamakan prinsip keadilan.

Begitu pula dengan rencana kenaikan PPN juga harus dipertimbangkan ulang dengan melihat kondisi daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan reformasi perpajakan baik tax amnesty jilid II, dan perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat, dan prinsip keadilan," jelas Syamsurizal.

Kemudian, peringatan peninjauan ulang juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicara Willy Aditya.

Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem melihat bahwa kenaikan PPN justru dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan terkait rencana menaikkan pajak PPN untuk ditinjau kembali mengingat langkah tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional," ujar Willy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyinggung rencana tax amnesty jilid II saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Dia mengatakan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) para wajib pajak (WP).

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Mau Bahas Dulu dengan DPR

Dikutip Money Kompas.com, tax amnesty jilid I merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sri Mulyani menuturkan, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari tax amnesty (jilid I) sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap dilakukan. Sebetulnya sampai hari ini kami tetap mendapatkan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu WP yang kita follow up dan kita lakukan, dan menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com