Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

3 Mandat Implementasi Perpres Tentang STCW-F 1995, Salah Satunya Standar Diklat

Kompas.com - 25/05/2021, 13:17 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyebutkan, terdapat tiga mandat dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F 1995).

Mandat pertama adalah melakukan quality assurance. Kedua, memfasilitasi satu set tim ahli sebagai auditor yang akan melakukan pengesahan (approval).

“Dan ketiga, menyusun standar penyelenggaraan program diklat atau sistem kualitas standar (QSS) berdasarkan konvensi STCW-F 1995,” kata Sjarief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Sjarief dalam acara Sosialisasi Komite Pengesahan (Approval) Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan bagi Lembaga Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Gelar Pelatihan Budi Daya Ikan Air Tawar, KKP Tekankan pada 2 Metode Utama

Sebagai informasi, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, terdapat pula agenda Sosialisasi 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang quality standard system (QSS) atau standar mutu penyelenggaraan diklat pelaut kapal penangkap ikan.

Sjarief mengatakan, Komite Pengesahan merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan di seluruh Indonesia.

Komite tersebut, kata dia, memiliki peran untuk memastikan standar pelatihan dan sertifikasi di Indonesia, agar berjalan sesuai dengan The International Convention on STCW-F 1995 sebagai ketetapan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui lembaga International Maritime Organization (IMO).

Kepala BRSDM menjelaskan, ketiga mandat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2019 akan dijadikan acuan bagi seluruh lembaga diklat keahlian dan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia.

Baca juga: KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021

“Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengemban ketiga mandat tersebut,” tutur Sjarief.

Selain itu, ia juga mengatakan, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) dan ahli teknika kapal penangkap ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat.

Melalui sertifikasi yang akan dilakukan secara reguler setiap lima tahun itu, KKP memastikan para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai dari saat berangkat hingga kembali ke daratan,” sebut Sjarief.

Kemudian kompetensi kedua, kata dia, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan atau sustainable fisheries.

Baca juga: Terbesar di Indonesia, Kapasitas SPAM Air Laut Tanjungpinang Jadi 1.456 Sambungan Rumah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati mengaku optimis dengan adanya Komite Approval dan penjaminan mutu dari QSS yang terstruktur melalui lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan, dapat mendorong kompetensi, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pelaut.

Menurutnya, selama ini sektor maritim masih kurang mendapat perhatian serius. Apalagi jika dibandingkan dengan sektor daratan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com