Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Hormati dan Serahkan Sepenuhnya ke Komnas HAM

Kompas.com - 25/05/2021, 07:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah yang dilakukan sejumlah pegawai KPK yang melaporkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun laporan itu langsung disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dan perwakilan pegawai lain yang tidak lolos TWK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati segala pelaporan yang dilakukan pegawainya tersebut dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Komnas HAM.

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM, Novel: Kebijakan TWK Tidak Pantas

Ali menegaskan, semua pegawai KPK yang masuk dalam proses alih status tersebut merupakan aset yang berharga bagi lembaga antirasuah tersebut.

Ia menyebutkan, pegawai dengan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK itu terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit, misalnya pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur, dan deputi.

"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi," kata Ali.

Adapun para pegawai yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat, lanjut Ali, juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.

Baca juga: 73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya

Ali pun menyatakan, pada hari ini, Selasa 25 Mei 2021, akan diadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait tindak lanjut alih status pegawai KPK sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," ucap dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan Tes Wawasan kebangsaan.

Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Tjahjo Siapkan Pandangan soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

"Jadi yang nanti kita akan uji itu adalah derajat kepatuhan kepada standar dan norma hak asasi manusia yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara kita di Republik ini," ucap dia.

Taufan pun meminta pimpinan KPK beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang dibutuhkan oleh pihaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com