JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporankan polemik Tes Wawasan kebangsaan (TWK) pada Senin (24/5/2021).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap bersama kuasa hukum pegawai KPK melaporkan tindakan oknum pimpinan KPK yang membuat kebijakan TWK tersebut.
"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK bahwa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan sedemikian rupa," ucap Novel dalam konferensi pers, Senin.
"Saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya," ucap dia.
Namun demikian, Novel tidak merinci tindakan sewenang-wenang apa saja yang dilakukan pimpinan KPK terhadap pegawainya. Sebab, semua hal yang dialami pegawai tersebut telah diberikan kepada Komnas HAM dalam bentuk laporan.
Baca juga: 73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya
Akan tetapi, ia menyebut kebijakan TWK itu banyak yang melanggar hak asasi manusia misalnya hal-hal privasi, seksual dan persoalan agama.
"Itu sangat tidak pantas sekali dilakukan dan itu berbahaya sekali," ucap Novel.
Novel pun menilai, TWK yang buat KPK tersebut merupakan suatu cara yang dilakukan oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik dan berintegritas.
Hal ini, menurut dia, bukan baru pertama kali terjadi dan perlu untuk ditindak lanjuti dengan serius.
Ia mengatakan, pelaporan yang dibuat tersebut bukan hanya terkait dampak yang terjadi terhadap pegawai KPK yang dilakukan tindakan semena-mena. Namun juga terhadap perkejaan yang tidak bisa dilanjutkan karena adanya SK yang dikeluarkan pimpinan KPK.
"Kami yang telah bekerja dan kemudian dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK maka akan terlunta-lunta pekerjaan kami dan membuat kami tidak bisa bekerja atau melakukan tugas," ucap dia.
"Pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi, tetapi ini juga hal yang lebih besar kepentingan upaya pemberantasan korupsi, upaya tidak memaklumi terkait dengan setiap penyerangan terhadap hak-hak asasi manusia dan juga terkait dengan kepentingan kita sebagai warga negara Indonesia," kata Novel.
Baca juga: Tjahjo Siapkan Pandangan soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan Tes Wawasan kebangsaan.
Hal itu, dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik