JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan, nasabah yang kehilangan uang dari rekeningnya bisa menuntut pihak bank.
"Sangat bisa (menuntut). Ini kan hak konsumen. (Karena) biasanya ada keteledoran juga (mungkin dari pihak bank)," kata Mufti kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Ia berkomentar soal nasabah PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang uang dalam rekeningnya hilang senilai Rp 128 juta.
Baca juga: BPKN Sebut Uang Rp 128 Juta Milik Nasabah Bank Mandiri Bisa Kembali, jika...
Mufti mengatakan, percobaan penuntutan bisa dilakukan melalui BPKN dengan pelaporan secara daring lewat aplikasi Android atau IOS.
Setelah itu, laporan akan ditidaklanjuti oleh BPKN dan diselidiki penyebab hilangnya uang, apa karena kesalahan administrasi atau kesalahan nasabah.
"Kalau masih bisa di BPKN ya kita selesaikan di sini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka (49) kehilangan dana sebesar Rp 128 juta. Peristiwa tersebut mulanya terjadi pada 6 Februari 2021 lalu.
Namun, pemberitaan mengenai dana nasabah Bank Mandiri yang hilang tersebut baru ramai diberitakan beberapa waktu belakangan akibat sebuah utas di Twitter.
Ketika dihubungi Kompas.com, Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo pada hari yang sama, yakni pada Jumat (6/2/2021) lalu.
Baca juga: Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp 128 Juta, Ini yang Harus Dilakukan jika Kita Mengalaminya Juga
Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta.
Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.