Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembobolan Bank BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Kompas.com - 24/05/2021, 09:47 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Pauline Maria Lumowa akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (24/5/2021).

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nur Cahyo yang menyebut sidang putusan akan berjalan pada pukul 10.00 WIB.

"Rencana pembacaan putusan jam 10.00 WIB pagi disesuaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya hadir," konfirmasi Bambang pada Kompas.com.

Adapun Maria Pauline diketahui buron sejak tahun 2003 dan baru ditangkap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Maria Pauline dengan kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada perkara ini Maria didakwa dengan 2 dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada dakwaan pertama, Maria dinilai terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C (letter of credit atau surat utang) dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fikftif. Pengajuan L/C itu dilakukan dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Pengajuan L/C itu dilakukan Maria Pauline dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Didalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.

Maria Pauline juga menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah ada kegiatan ekspor yang dilakukan berbagai perusahaan itu.

Adapun Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Ini Rincian Pihak-pihak yang Diperkaya Maria Lumowa Menurut JPU

Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.

Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dolar AS dan di transfer ke rekening Maria.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com