JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera melakukan pemanggilan pada para Pimpinan KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pemanggilan itu harus segera dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK yang masuk dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TMS).
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik perihal Tes Wawasan Kebangsaan," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Kurnia menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK sudah sangat nampak.
Baca juga: Respons Pimpinan, Dewas dan Pegawai KPK atas Sikap Jokowi soal Polemik TWK
Terutama, kata Kurnia, dalam memasukkan TWK kedalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Jika tidak segera melakukan pemeriksaan, Kurnia menegaskan bahwa Dewas KPK tidak lagi menjalankan fungsi pengawasannya.
"Jika tidak dilakukan (pemeriksaan), maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung Pimpinan KPK," tutur dia.
Adapun 75 pegawai KPK melaporkan semua pimpinan lembaga antirasuah itu pada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi Terkait TWK Pegawai KPK
Dalam pelaporannya Novel menilai ada upaya penyingkiran sejumlah pegawai KPK yang dilakukan Pimpinan KPK melalui TWK.
Menurut Novel hal itu nampak dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Isi SK tersebut adalah meminta para pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya pada atasan masing-masing.
Selain itu para pegawai tersebut juga dibebastugaskan dari seluruh tugas dan tanggungjawabnya di lembaga antirasuah itu.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," papar Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.