Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Tindak Lanjut Firli soal Nasib 75 Pegawai KPK Masih Ambigu

Kompas.com - 21/05/2021, 21:08 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait tindak lanjut nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sangat ambigu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya tindak lanjut yang dilakukan KPK atas arahan presiden Joko Widodo yakni membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Dalam arahannya Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

“ICW menilai penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, ihwal polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan masih sangat ambigu,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: ICW Minta Presiden Supervisi Penyelesaian Polemik TWK di KPK

“Semestinya, menindaklanjuti omongan Presiden, Ketua KPK langsung mengeluarkan produk hukum untuk membatalkan penonaktifan 75 pegawai dan menegaskan bahwa seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara,” sambung dia.

Oleh sebab itu, Kurnia berharap presiden melakukan supervisi atas tindak lanjut polemik hasil TWK.

Sebab, ICW menduga bukan tidak mungkin pimpinan KPK akan mencari cara lain untuk tetap meneguhkan niatnya untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

“Bahkan, akan sangat baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik TWK ini,” ucap Kurnia.

ICW pun menduga TWK ini bukan kerja individu, melainkan ada kelompok tertentu, baik di internal maupun eksternal KPK, yang sedari awal sudah merancang untuk menyingkirkan 75 orang tersebut.

Baca juga: Novel dan Pegawai KPK Lain Diretas, Pukat UGM: Polanya Khas, Target Spesifik, Tujuannya Tebar Teror

Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penggalangan opini oleh para buzzer di media sosial dan sejumlah upaya peretasan tatkala masyarakat mengkritik hasil TWK.

“ICW juga mendesak agar Dewan Pengawas segera menjadwalkan pemanggilan seluruh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik perihal Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kurnia menilai, pelanggaran etik sudah sangat terang benderang diperlihatkan oleh Pimpinan KPK.

Hal itu, kata dia, terlihat dengan adanya Peraturan Komisi atau PerKom nomor 1 tahun 2021 yang dinilai tidak ada cantolan hukum, baik di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020.

“Jika tidak dilakukan, maka Dewan Pengawas tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, justru berubah menjadi pelindung pimpinan KPK,” ucap Kurnia.

Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan respons setelah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.

Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.

Firli memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com