JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik mudik Lebaran perlu mempersiapkan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya, mewajibkan pelaku perjalanan melakukan karantina selama 5x24 jam.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Sebab mobilitas di masa pandemi merupakan aktivitas berisiko," ujar Wiku dikutip dari siaran pers KPC-PEN, Jumat (21/5/2021).
Untuk mendukung hal itu, Wiku meminta pos komando di desa/kelurahan setempat untuk mengawasi pelaksanaan karantina.
Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini
Selain itu, upaya pencegahan lainnya bisa dilakukan secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif.
Wiku mengungkapkan, berdasarkan data 15 Mei 2021 dari Polri, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan melalui rapid test antigen di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.
"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, untuk perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.
Baca juga: Satgas: Pergerakan Arus Balik Setelah 21 Mei Diperkirakan Mencapai 2,6 Juta Orang
Persiapan ini akan mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, utamanya di Pulau Batam dan Bintan.
"Keputusan yang diambil tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," ungkap Wiku.
Kemudian, selain melarang masuknya Warga megara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tingg Tetap (KITAS/KITAP).
Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.