JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengaku heran dengan tuntutan jaksa penuntut ummum (JPU) yang meminta majelis hakim melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, kata Rizieq, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri yang mengatur pembubaran FPI, termasuk pelarangan penggunaan atribut FPI.
"SKB 6 menteri atau 6 pejabat tinggi setingkat menteri itu sudah membubarkan FPI, sudah melarang FPI, termasuk melarang penggunaan atribut FPI, sudah ada dalam SKB, tapi kenapa tiba-tiba pelarangan atribut FPI kok dimunculkan dalam pasal selundupan dalam kasus sidang daripada urusan prokes," kata Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Rizieq Minta Hakim Abaikan Replik, Tuntutan, dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Menurut Rizieq, hal itu justru menimbulkan kecurigaan, apakah SKB itu tidak cukup kuat untuk melarang penggunana atribut FPI atau justru SKB tersebut inkonstitusional.
"Sehingga pemerintah tidak percaya diri dengan putusan ilegalnya sehingga mereka menyelundupkan tuntutan pelarangan atribut FPI supaya menjadi justifikasi legalisasi terhadap SKB yang bernuansakan politik tersebut," ujar Rizieq.
Oleh karena itu, kata Rizieq, ia meyakini sejak awal bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik, bukan kasus hukum.
Rizieq menambahkan, kecurigaan itu semakin terlihat ketika JPU juga menuntut agar para terdakwa dalam kasus Petamburan dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat.
"Ini bagi kami ini merupakan satu tuntutan yang kelewatan, keluar batas, dan maaf kami jadi makin yakin dengan adanya tuntutan semacam ini," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Petamburan
Ia berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya sebagai selundupan untuk memenuhi syahwat politik.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut agar Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Di samping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.