Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran JPU Minta Hakim Larang Atribut FPI, Rizieq: Kenapa Muncul dalam Sidang Kasus Urusan Prokes?

Kompas.com - 20/05/2021, 23:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengaku heran dengan tuntutan jaksa penuntut ummum (JPU) yang meminta majelis hakim melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, kata Rizieq, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri yang mengatur pembubaran FPI, termasuk pelarangan penggunaan atribut FPI.

"SKB 6 menteri atau 6 pejabat tinggi setingkat menteri itu sudah membubarkan FPI, sudah melarang FPI, termasuk melarang penggunaan atribut FPI, sudah ada dalam SKB, tapi kenapa tiba-tiba pelarangan atribut FPI kok dimunculkan dalam pasal selundupan dalam kasus sidang daripada urusan prokes," kata Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rizieq Minta Hakim Abaikan Replik, Tuntutan, dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menurut Rizieq, hal itu justru menimbulkan kecurigaan, apakah SKB itu tidak cukup kuat untuk melarang penggunana atribut FPI atau justru SKB tersebut inkonstitusional.

"Sehingga pemerintah tidak percaya diri dengan putusan ilegalnya sehingga mereka menyelundupkan tuntutan pelarangan atribut FPI supaya menjadi justifikasi legalisasi terhadap SKB yang bernuansakan politik tersebut," ujar Rizieq.

Oleh karena itu, kata Rizieq, ia meyakini sejak awal bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik, bukan kasus hukum.

Rizieq menambahkan, kecurigaan itu semakin terlihat ketika JPU juga menuntut agar para terdakwa dalam kasus Petamburan dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat.

"Ini bagi kami ini merupakan satu tuntutan yang kelewatan, keluar batas, dan maaf kami jadi makin yakin dengan adanya tuntutan semacam ini," kata Rizieq.

Baca juga: Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Petamburan

Ia berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya sebagai selundupan untuk memenuhi syahwat politik.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut agar Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

Di samping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com