JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan respons atas pledoi jaksa penuntut umum (replik) dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rizieq, replik jaksa penuntut tidak menjawab pledoi yang sebelumnya ia bacakan dalam persidangan.
"Saya menilai, dengan replik yang dibacakan, JPU tidak mampu menjawab pledoi saya," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Bacakan Replik, JPU Singgung Perdebatan dengan Rizieq Selama Jalannya Sidang
Ia pun meminta majelis hakim, selain mengabaikan replik jaksa, juga mengabaikan seluruh dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Saya minta kepada majelis hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan JPU," tuturnya.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan hal senada. Kuasa hukum menyatakan tetap pada pledoi yang telah dibacakan terdakwa dan tim.
"Kami tetap pada pledoi baik yang dibacakan pribadi maupun yang dibacakan penasihat hukum yang berjudul 'Kecintaan pada Umat Berujung pada Kriminalisasi'," kata kuasa hukum.
Baca juga: Tanggapi Pledoi Rizieq dan Tim Kuasa Hukum di Kasus Megamendung, Jaksa Ajukan Replik
Kuasa hukum pun memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Rizieq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada seluruh dakwaan tuntutan maupun replik.
Kemudian, membebaskan terdakwa Rizieq Shihab dari dakwaan JPU dan menyatakan Rizieq Shihab bebas demi hukum.
Berikutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizieq Shihab ke dalam kedudukan semula. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar kuasa hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kerumunan di Megamendung Terjadi Spontan karena Cinta dan Rindu
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.