Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Replik, JPU Singgung Perdebatan dengan Rizieq Selama Jalannya Sidang

Kompas.com - 20/05/2021, 21:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal perdebatan antara JPU dan pihak Rizieq selama persidangan dalam replik yang dibacakan jaksa pada Kamis (20/5/2021).

JPU mengatakan, perdebatan tersebut sebetulnya merupakan hal yang lumrah terjadi selama persidangan akibat perbedaan persepsi antara JPU dan pihak terdakwa.

"Bahwa bukan suatu yang luar biasa jika dalam persidangan dalam hal-hal tertentu sering terjadi benturan persepsi serta adu argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan rekan dan saudara kami para penasihat hukum juga dengan terdakwa," kata JPU saat mebacakan replik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Tanggapi Pledoi Rizieq dan Tim Kuasa Hukum di Kasus Megamendung, Jaksa Ajukan Replik

Namun, JPU menekankan, perbedaan pendapat itu semestinya disampaikan dengan mengikuti koridor etika dan kewajaran.

"Sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara kebenaran dan keadilan," kata JPU.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengutip hadis yang secara umum menekankan pentingnya sikap dalam berucap.

Melalui replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan oleh Rizieq serta kuasa hukumnya.

Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung

JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Persidangan kasus yang menjerat Rizieq sempat beberapa kali berlangsung panas karena diwarnai adu mulut antara Rizieq dengan JPU, salah satunya terjadi pada 22 April 2021 ketika Rizieq naik pitam setelah salah satu jaksa memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan salah satu saksi.

Saat itu, jaksa menilai Rizieq sudah menggiring saksi. Namun, Rizieq merasa tidak demikian.

Rizieq yang tampak kesal kemudian berdiri dari kursinya dan melontarkan kata-kata dengan nada tinggi keoada jaksa.

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq sambil menunjuk-nunjuk jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com