Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung

Kompas.com - 20/05/2021, 20:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021) mendatang.

"Insya Allah putusannya nanti akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 27 Mei ya," kata hakim ketua Suparman Nyompa pada penghujung sidang pembacaan pleidoi, replik, dan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Suparman mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, mempelajari ulang fakta persidangan, serta menyusun putusan.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Rizieq dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menanggapi hal itu, Rizieq awalnya merasa keberatan karena pada Kamis mendatang ia dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Namun, Suparman menyebut, sidang pembacaan putusan dapat dimulai setelah Rizieq menjalani sidang kasus tes swab.

"Nanti selesai itu ya, selesai, baru masuk ini (putusan), karena waktunya memang padat ini, padat sekali waktunya," kata Suparman.

Ia mengatakan, majelis hakim juga akan menyiapkan diri supaya pembacaan putusan tidak berlangsung terlalu lama.

"Yang penting kan inti pokoknya, poin-poinnya, analisa hukumnya di situ, pertimbangan hukumnya, fakta hukumnya, kan gitu aja," ujar Suparman.

Sementara itu, menurut Suparman, apabila sidang pembacaan putusan digeser menjadi Juamt (28/5/2021) akan terpotong oleh waktu shalat Jumat.

"Sementara kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan," kata Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Ponpes dan Rumahnya Diintai Pakai Drone oleh Anggota BIN

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com