JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangguhkan penahanan HM (23) alias Ucok, seorang warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina lewat sebuah video di TikTok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).
"HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pakai Syal Palestina di Persidangan, Rizieq Shihab Ditegur Hakim
Ucok ditangkap pada Senin (15/5/2021) dan ditahan pada Minggu (16/5/2021) akibat videonya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Polisi kemudian menetapkan Ucok sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Ramadhan menyatakan, polisi pun berupaya menyelesaikan perkara Ucok dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Menurut dia, Polda NTB telah melakukan gelar perkara agar kasus Ucok bisa selesai di luar pengadilan.
"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Diskrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," ujar dia.
Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, Ini Respons Kemendikbud Ristek
Adapun motif Ucok membuat video tersebut sekadar main-main untuk mengisi waktu luang. Ucok pun mengaku tidak tahu duduk persoalan konflik antara Israel dan Palestina.
Ramadhan mengatakan, jika masyarakat sepakat memaafkan Ucok, perkara bisa selesai dengan pendekatan restorative justice. Namun, jika tidak, proses hukum akan berlanjut.
"Salah satu kriterianya adalah tidak meresahkan masyarakat dan juga masyarakat antara yang katakanlah pihak si A dan si B, keduanya sepakat diselesaikan. Ketika kriteria ini tidak terpenuhi, maka proses ini bisa berlanjut," kata Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.