Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Kehilangan Hak atas Pendidikan

Kompas.com - 20/05/2021, 13:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan sekolah di Bengkulu yang mengeluarkan siswi berinisial MS karena menghina Palestina melalui konten media sosial.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, MS akan kehilangan hak asasi untuk memperoleh pendidikan.

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Siswi SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina, Gubernur: Seharusnya Hak Pelajar Jangan Diputus

Retno menyebut, viralnya kejadian yang menimpa MS akan membuat siswi tersebut sulit diterima di sekolah lain.

Retno berpendapat, MS berpotensi besar menjadi anak putus sekolah. Padahal, menurut Retno, hak atas pendidikan merupakan amanat dari Pasal 31 UUD 1945.

Oleh karena itu, KPAI mendorong hak pendidikan MS tetap dipenuhi oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban

Menurut Retno, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada MS tidak tepat. Apalagi, menurutnya, MS sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Retno juga mendorong Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan anak (UPTD P2TP2A) memberikan bantuan konseling karena MS mendapat dampak psikologis, yakni takut bertemu orang.

"Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," ucap Retno.

KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan menggelar rapat bersama Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan Provinsi Bsngkulu untuk membahss pemenuhan hak pendidikan terhadap MS.

"KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagail peserta didik," ucapnya.

Baca juga: Setelah Videonya Viral, Siswi SMA Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Kasusnya Dihentikan

Selain itu, ia berharap kejadian yang dialami MS tidak kembali terulang. Retno menekankan peran penting orang tua dalam rangka mengedukasi dan mengawasi anak.

"Mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," tegasnya.

Peristiwa yang dialami MS bermula setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, MS melontarkan kata-kata kasar pada Palestina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com