Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Klarifikasi Simpang Siur Kabar Indonesia Tolak Rancangan 'Responsibility to Protect' di Sidang Umum PBB

Kompas.com - 20/05/2021, 11:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial terkait pembahasan rancangan resolusi agenda responsibility to protect (R2P) dalam majelis sidang umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (18/5/2021).

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian A Ruddyard menjelaskan dalam rapat majelis sidang umum PBB, negara Kroasia mengusulkan agar dibentuk agenda tersendiri untuk membahas R2P.

Namun, Indonesia menolak usulan untuk membentuk rancangan agenda baru terkait tempat pembahasan R2P.

Febrian menekankan, yang ditolak Indonesia bukanlah isi substantif dari konsep R2P.

“Memang ada semacam kesimpangsiuran mengenai resolusi yang kita vote against (menolak). Jadi sama sekali resolusi ini bukan resolusi substantif,” kata Febrian dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi Responsibility to Protect, Ini Penjelasan Kemenlu

“Tapi resolusi ini adalah resolusi prosedural dimana satu negara membahas, Kroasia, mengusulkan agar ada pembahasan mengenai R2P atau responsibility to protect untuk dapat dibahas dalam mata agenda tersendiri,” lanjutnya.

Febrian menyampaikan, Indonesia merasa kurang setuju usulan pembentukan agar pembahasan terkait R2P dibuat dalam satu agenda khusus yang permanen.

Sebab, The 2005 World Summit Outcome masih menjadi agenda pembahasan R2P yang relevan.

“Dengan adanya permintaan jadi agenda tetap, kita merasa agak kurang sesuai, karena berbagai janji telah disampaikan, dan sebetulnya mata agendanya sudah ada dan sangat relevan yaitu agenda Outcome of The World Summit 2005,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febrian menjelaskan, konsep R2P sudah dibahas dalam The 2005 World Summit Outcome. Sejak tahun 2005, Indonesia mendukung konsep dan esensi dari R2P.

Bahkan, ia menekankan, Indonesia terlibat aktif pembahasan R2P tersebut.

“Jadi artinya R2P ini bukan barang baru lagi, ini sudah dibahas sejak dulu dan kita selalu terlibat dalam pembahasan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenlu Segera Mulai Vaksinasi WNI Kelompok Rentan di Penampungan Luar Negeri

Sebagai informasi, gagasan ‘Responsibility to Protect’ atau R2P merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya, beredar dokumen hasil voting sidang majelis sidang umum PBB atau UNGA terkait resolution on the responsibility to protect and prevention of genocide, war crime, ethnic cleansing and crime against humanity di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, ada 115 negara yang memberikan suara ‘mendukung’, 15 negara yang memberikan suara ‘menolak’, dan 28 negara yang tidak memilih atau abstain.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan vote ‘no’ dalam dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com