Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Bantah Bikin Video dari Mekkah untuk Hasut Masyarakat Langgar Prokes

Kompas.com - 20/05/2021, 11:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab membantah telah menghasut masyarakat untuk menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta melalui video yang ia buat dari Mekkah pada November 2020 lalu.

Menurut Rizieq, video itu ia buat justru untuk meminta doa agar ia dan keluarganya dapat pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi setelah beberapa kali gagal.

"Rekaman video tersebut untuk memohon doa, bukan untuk mengundang kerumunan atau menghasut umat untuk langgar prokes, sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang penuh syahwat pemidanaan terhadap saya," kata Rizieq saat membacakan pledoi dalam kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Rizieq menuding ada 'operasi intelijen hitam' yang berupaya menggagalkan kepulangannya bersama keluarga dari Arab Saudi.

Ia mencontohkan, beberapa hari sebelum hari kepulangan, nama dia dan keluarga sempat hilang dua kali dari komputer pembelian tiket maskapai penerbangan Saudia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Mengaku Diperlakukan seperti Tahanan Teroris di Rutan Polda Metro Jaya

"Itulah sebabnya saya dan kawan-kawan FPI Saudi sempat membuat rekaman video dari Kota Suci Mekkah untuk memohon doa habaib dan ulama serta umat Islam agar rencana kepulangan saya sekeluarga kali ini tidak gagal lagi," ujar Rizieq.

Ia melanjutkan, saat berada di Bandara Jeddah, nama salah satu putrinya juga sempat hilang dari komputer penerbangan Saudia.

Menurut Rizieq, hal itu merupakan akibat dari 'operasi intelijen hitam' yang berusaha menggagalkan kepulangannya.

"Penghilangan nama saya dan keluarga secara sitematis dan rahasia dari sistem komputer dan database penerbangan Saudia bukan kerjaan hacker biasa, apalagi sekelas buzzeRp recehan, tapi itu semua merupakan operasi intelijen tingkat tinggi," kata Rizieq.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Pakai Atribut Bendera Palestina di Ruang Sidang

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com