JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Dikutip dari Antara, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa atau tim kuasa hukum.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/5/2021) ini, Rizieq menghadirkan enam orang saksi ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan yaitu Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara.
Baca juga: Refly Harun Nilai Berlebihan Tuntutan Larangan Rizieq Shihab Gabung Ormas
Kemudian, Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakir selaku ahli hukum pidana, Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog, dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan, pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Rizieq serta Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab PCR Rizieq.
Baca juga: Sidang Kasus Tes Usap Rizieq Shihab Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan 6 Ahli
Aziz menegaskan, Rizieq saat itu dalam keadaan sehat meski dinyatakan Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Menurut Aziz, kliennya menyatakan sehat karena hasil tes swab belum keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.