JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mekanisme pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) untuk program vaksinasi gotong royong sama dengan pelaporan KIPI pada vaksinasi pemerintah.
"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan penanganan vaksinasi program pemerintah," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).
Dia melanjutkan, pelaporan pelaksanaan vaksinasi gotong royong sendiri dilakukan melalui sistem informasi satu data Covid-19.
Selain itu, bisa juga dilakukan secara manual dengan melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat.
"Jadi pelaksana program vaksinasi gotong royong ini harus berkoordinasi dengan dinkes setempat," tutur Wiku.
Dia menambahkan, proses pengadaan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma yang juga diawasi oleh pemerintah.
Baca juga: Dua Peserta Vaksinasi AstraZeneca Alami KIPI Serius, Ini Kata Kemenkes
Sehingga, dapat dipastikan vaksin yang dipakai untuk vaksinasi gotong royong adalah asli.
Cara melapor
Diberitakan, ada dua cara yang bisa dilakukan saat individu mengalami KIPI pasca-vaksinasi Covid-19 program pemerintah.
Keduanya yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, situs web tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id.
"Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun, apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, situs web tersebut adalah situs web pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) mandiri oleh masyarakat.
Dalam situs web tersebut tersedia fitur pelaporan mandiri, pengumuman, daftar, dan login.
Dijelaskan Nadia, tidak semua orang bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia tersebut.
Baca juga: Komnas KIPI dan Dinkes Datangi Keluarga Pria yang Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca