JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, para terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara
Perkara ini merupakan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan terjadi 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.
Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.
Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji menghalau jika terjadi kepadatan tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Rizieq 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.