JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," lanjut Syahnan.
Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Lebaran di Rutan Mabes Polri, Rizieq Shihab Minta Didoakan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa pun menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam perkara ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," ujar Syahnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.