Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Tinjau Ulang Harga dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

Kompas.com - 17/05/2021, 16:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif untuk pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, penetapan harga dan tarif tersebut relatif mahal dan membebani para pengusaha yang memiliki banyak pekerja.

"Saya menilai dengan harga yang mahal tersebut akan banyak perusahaan yang enggan untuk mengadakan vaksinasi gotong royong, sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Timboel mengatakan, meski vaksinasi gotong royong penting, para pengusaha diprediksi akan lebih memprioritaskan kepastian arus kas perusahaan untuk membeli bahan baku dan membayar upah pekerja.

Ia mengatakan, saat ini masih banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan arus kas yang belum pulih.

Baca juga: Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong

"Dengan tetap berharap diberikannya vaksinasi Program kepada para pekerja dan keluarganyanya yang dibiayai pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Timboel meminta pemerintah dapat meninjau ulang harga dan tarif pelayanan vaksinasi gotong royong yang sudah ditetapkan tersebut.

Timboel berharap pemerintah dapat menurunkan harga satu dosis vaksin gotong royong.

Selain itu, ia mendorong agar tarif penyuntikan vaksin digratiskan dan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi program pemerintah.

"Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia adalah tanggungjawab pemerintah. Dengan keterbatasan suplai vaksin dan alokasi APBN/APBD untuk membiayai vaksinasi, peran serta pengusaha untuk membiayai vaksinansi gotong royong adalah baik, namun pemerintah harus juga mengukur kemampuan pengusaha untuk membiayainya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan harga vaksin dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Menkes Minta Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, Terutama bagi Lansia

Ketentuan mengenai harga dan tarif vaksinasi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

"Harga dan tarif vaksin sesuai Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan) saja," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Harga tertinggi pembelian vaksin Sinopharm per dosis ditetapkan sebesar Rp 321.660. Namun, harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait keluarga yang pendanaannya ditanggung badan hukum/badan usaha.

Baca juga: Ini Harga Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, vaksin untuk karyawan di perusahaan swasta diberikan secara gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com