Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi TWK Pegawai KPK Dinilai Aneh, Agus Rahardjo Minta KASN Turun Tangan

Kompas.com - 17/05/2021, 14:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut menjelaskan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang menuai polemik.

Pasalnya, Agus menilai materi pertanyaan dalam TWK aneh dan tidak relevan, misalnya mengenai tanggapan terkait doa kunut. Ada pula pertanyaan yang bersifat privat tentang pernikahan.

“Saya dalam hal ini sangat minta Komisi ASN kemudian bisa bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini,” kata Agus dalam acara bertajuk Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai, Senin (17/4/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

Agus berpandangan, seharusnya materi soal TWK sebagai bagian peralihan status pegawai KPK tidak berbeda dengan tes ASN lainnya.

Oleh sebab itu ia mendorong KASN untuk menelusuri materi soal TWK yang sudah beredar di media sosial.

“Kan itu enggak boleh kemudian khusus untuk pegawai KPK yang mau jadi ASN kemudian tesnya dibedakan, sudah berbeda, kemudian kabarnya materinya sangat aneh,” ucapnya.

“Ini kan kalau mau saya ya diskriminasinya di sini, ini yang kemudian perlu kita kita telusuri betul apa memang isinya seperti yang beredar di media sosial itu ya,” lanjutnya.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Pegawai Tak Lolos TWK Belum Terima SK Pembebasan Tugas

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Proses TWK terhadap pegawai KPK menjadi sorotan lantaran pertanyaan dalam tes dianggap aneh oleh sejumlah pihak.

Salah satu keanehan itu terletak pada pertanyaan-pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan.

Pertanyaan itu misalnya terkait doa kunut atau sikap terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Sejumlah pihak pun memberikan kritik serta menilai upaya tes tersebut merupakan langkah untuk menyingkirkan 75 pegawai di KPK itu.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Menanggpai hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, TWK yang dilakukan terhadap pegawai KPK berbeda dengan tes bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,” kata Paryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Paryono menjelaskan, CPNS merupakan calon karyawan dalam jenjang pemula atau posisi entry level, sehingga TWK terhadap CPNS berupa pertanyaan soal pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

Sementara, pegawai KPK dianggap sudah menduduki jabatan senior. Oleh karena itu, diperlukan jenis TWK berbeda.

“Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” tutur dia.

Paryono juga menekankan, banyak pihak yang dilibatkan dalam proses asesmen. Instansi tersebut yakni Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com