Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Terus Lakukan Advokasi

Kompas.com - 17/05/2021, 14:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan terus melakukan langkah advokasi.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, proses advokasi akan ditempuh melalui jalur legal dan publik.

"Kita akan terus menerus melakukan advokasi baik secara legal dan publik," kata Sujanarko pada wartawan, di depan Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Sujanarko yang hadir sebagai perwakilan 75 anggota KPK itu menyebut, advokasi secara publik perlu juga dilakukan karena KPK merupakan salah satu aset publik.

"Kenapa (advokasi) publik ini penting karena KPK adalah salah satu aset publik dan yang dihadapi 75 orang itu adalah sebagian dari anggota-anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan sebagaian dari pimpinan KPK yang tidak kompeten," tutur dia.

Adapun Sujanarko dalam kesempatan tersebut bersama Novel Baswedan melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Sujanarko, Indrayanto dilaporkan karena diduga memiliki keberpihakan pada pimpinan KPK.

Padahal, Dewas KPK semestinya menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan menjadi hakim etik pada pimpinan dan pegawai KPK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus kita jaga hari-hari ini, Dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan (KPK). Padahal selain dia (Dewas) punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ucap Sujanarko.

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan (KPK) yang sekiranya melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata dia.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Adapun 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Novel menyebut, dugaan pelanggaran itu dilakukan ketika Indrayanto memberikan pendapatnya tentang surat keputusan (SK) yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota pegawai KPK.

Dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab pada atasannya.

SK itu juga berisi pembebastugasan para pegawai tersebut hingga adanya keputusan dari KPK.

Dikutip dari Kompas.id, pada Kamis (13/5/2021) pekan lalu, Indriyanto mengatakan bahwa polemik kebijakan pada SK tersebut merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Indriyanto juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK pada SK itu juga melibatkan Dewas KPK.

Ia meminta publik dalam memberikan pendapat berpijak pada obyektivitas, bukan subyektivitas yang emosinal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com