JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, meksi larangan mudik Lebaran 2021 berakhir pada Senin (17/5/2021), namun pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan perjalanan masyarakat.
Pengetatan perjalanan itu, imbuh dia, akan dilakukan di titik-titik tertentu.
“Mengingat bahwa peniadaan mudik itu berakhir pada esok hari (17/5/2021), dan lusa itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan”, ungkap Menhub Budi seperti dilansir dari Kompas.tv, Minggu (16/5/2021).
Ia menuturkan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melakukan persiapan pengetatan perjalanan bersama Korps Lalu Lintas Polri.
Sebab, ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum kembali ke domisilinya masing-masing.
“Saya menugaskan Dirjen Hubungan Darat untuk melakuakan koordinasi dengan Kakorlantas, apa saja yang akan diambil, karena masih banyak masyarakat yang berada di luar daerah”, tuturnya.
Baca juga: Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Jumlah Pengguna KRL Jabodetabek Turun
Lebih lanjut, Menhub menekankan perlunya hasil tes negatif Covid-19 bagi para pelaku perjalanan pada masa pengetatan perjalanan.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan balik ke tempat tinggalnya.
“Kami menyarankan agar masing-masing yang akan bergerak dari kota asalnya, menuju tempat mereka kerja atau tempat mereka tempat tinggal, mengadakan pemeriksaan pemeriksaan diri antigen di kota asal”, ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada 17 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah membuat kebijakan pengetatan perjalanan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.
Baca juga: Gambaran Potensi Lonjakan Kasus Covid-19, Dua Pekan Setelah Libur Lebaran...
Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan udara, laut, maupun darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.