JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk, Senin (17/5/2021).
Agenda persidangan yaitu pemeriksaan ahli bahasa dan epidemiolog yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan ahli epidemi dan ahli bahasa dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Sebelumnya, pada Senin (10/5/2021), majelis hakim PN Jakarta Timur menunda agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rizieq dkk dalam kasus kerumunan Petamburan.
Penundaan pembacaan tuntutan itu disebabkan terdakwa dan kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi meringankan.
Baca juga: Lebaran di Rutan Mabes Polri, Rizieq Shihab Minta Didoakan
Majelis hakim mengabulkan dan memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan pada hari ini.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta terjadi pada 14 November 2020. Saat itu, Rizieq Shihab yang baru beberapa hari kembali ke tanah air, menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.