KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui dua fitur baru dalam New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memberikan akses kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Tidak hanya itu, lewat fitur baru itu masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat penerima bansos yang tidak layak mendapat bantuan.
Adapun kedua fitur baru dalam New DTKS tersebut adalah fitur “Usulan” dan “Sanggahan”.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, jika masyarakat merasa berhak mendapatkan bansos, mereka dapat mendaftarkan diri melalui fitur usulan dalam New DTKS.
“Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” jelas Mensos Risma, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Ajak Jajaran Kemensos Genjot Kualitas SDM, Mensos Risma: Kuncinya Reformasi Birokrasi
Lebih lanjut, Mensos Risma menjelaskan, apabila masyarakat mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan, maka datanya akan disinkronisasikan dengan data dari pemerintah daerah (pemda).
“Masalahnya kan usulan (data penerima bantuan) dari daerah. Maka (usulan oleh individu akan) dipadankan dengan (usulan) daerah. Kalau ada perbedaan, akan dikontrol dan supervisi perguruan tinggi,” paparnya.
Untuk melaporkan apabila ada pihak yang tidak layak mendapatkan bansos, kata Mensos Risma, masyarakat bisa memanfaatkan fitur sanggahan dalam New DTKS.
“Nanti identitas masyarakat yang mengoreksi data akan disembunyikan data pribadinya, supaya berani,” ungkapnya.
Baca juga: Benahi DTKS, Risma Sebut 21 Juta Data Ganda Ditidurkan
Kemensos meluncurkan New DTKS sebagai upaya untuk memperbaiki integritas DTKS.
Adapun perbaikan integritas DTKS menjadi New DTKS telah ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 12/HUK/2021.
Selanjutnya, setiap bulan New DTKS akan terus diperbaiki untuk memastikan integritasnya terus meningkat, sekaligus mengakomodasi dinamika sosial.
Melalui perbaikan tersebut, Kemensos ingin memastikan seluruh data masyarakat memiliki identitas tunggal, yaitu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: H-1 Lebaran, Mensos Berikan Santunan Rp 285 Juta Kepada Korban Longsor di Solok
Data penerima bansos, baik itu bansos yang telah disalurkan, maupun yang masih dalam proses, dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi berbasis web pada tautan berikut http://cekbansos.kemensos.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.