Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mudik ke Konstitusi, Demokrasi, dan Reformasi

Kompas.com - 12/05/2021, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH melalui Surat Edaran Kepala Satgas Covid No 13 Tahun 2021 melarang masyarakat untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri tahun 2021, 6 – 17 Mei 2021.

Dua minggu sebelum dan setelah rentang waktu tersebut, sebagaimana dalam aturan tambahan, pemerintah melakukan pengetatatan perjalanan bagi warga masyarakat.

Pro dan kontra kebijakan ini mencuat ke publik. Terlebih munculnya sejumlah peristiwa yang paradoksal. Seperti lolosnya warga negara India masuk ke Indonesia di tengah meningginya kasus Covid-19 di negeri Hindustan itu.

Terbaru, masuknya warga negara China dengan alasan untuk kepentingan pengerjaan proyek srtategis nasional di Indonesia.

Di tengah hiruk-pikuk polemik pelarangan mudik, ruang publik juga disuguhkan dengan polemik tes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Delapan dari sembilan hakim MK menilai proses perubahan UU KPK telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundnag-undangan sebagaiana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011.

Hanya terdapat satu hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan delapan hakim lainnya yakni Wahidudin Adams yang menyatakan terdapat masalah dalam proses perubahan UU KPK tersebut.

Perubahan UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Demonstrasi dan protes dari sejumlah elemen seperti mahasiswa dan para aktivis masyarakat sipil mencuat di berbagai wilayah di Indonesia.

Proses perubahan dan substansi materi UU KPK dinilai janggal dan memberi dampak konkret terhadap eksistensi KPK.

Ragam persoalan yang belakangan muncul di tengah publik ini sepatutnya menjadi bahan refleksi bersama bagi penyelenggara negara.

Peringatan reformasi 23 tahun lalu pada 21 Mei 1998 dan peringatan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) 76 tahun lalu, 28 Mei – 1 Juni 1945, dapat menjadi momentum yang tepat untuk mudik bersama ke konstitusi, demokrasi, dan reformasi. Terlebih, 1 Juni yang merupakan akhir sidang BPUPK belakangan diperingati sebagai hari lahir Pancasila,

Ikhtiar ini dilakukan semata-mata dimaksudkan agar perjalanan negeri ini tetap dalam jalur yang tepat sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (the founding fathers) yang tertuang dalam konstitusi dengan senantiasa menegakkan prinsip demokrasi dan semangat reformasi.

Kembali ke konstitusi

Dasar dan tujuan negara Indonesia yang termanifestasikan melalui Pancasila harus difungsikan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam preambule UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta aktif dalam pergaulan dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dasar dan tujuan negara tersebut dapat dipahami sebagai grundnorm atau staatsfundamentalnorm. (Jimly Asshiddiqie, 2020; 36).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com