Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin dan Tes PCR Tak Jamin Bebas dari Covid-19, Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik

Kompas.com - 11/05/2021, 19:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter Relawan Covid-19 Fajri Addai menegaskan, vaksin tidak menjamin seseorang akan kebal terhadap virus corona.

Fajri mengatakan, vaksin berfungsi untuk meringankan gejala penyakit apabila seseorang terpapar Covid-19.

“Vaksin itu belum tentu seseorang tidak akan tertular Covid. Vaksin itu berguna ketika dia kena Covid, sakitnya enggak berat,” ujar Fajri, dalam siaran YouTube BNPB, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: IDI Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Tiga Faktor Penyebabnya

Fajri mengatakan, seseorang yang telah divaksinasi masih berisiko menularkan dan tertular Covid-19.

“Masih bisa tertular dan menularkan kepada orang lain secara efektif,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti akurasi alat tes Covid-19 seperti tes usap atau swab antigen hingga swab PCR.

Ia menekankan, tidak ada alat tes yang dapat memastikan seseorang sepenuhnya bebas dari Covid-19.

Oleh karena itu, Fajri menyarankan agar masyarakat tidak mudik meski merasa bebas dari Covid-19 setelah tes.

“Tidak ada alat tes manapun yang dapat memastikan bahwa kita akan selamanya negatif (Covid-19),” ucapnya.

“Misalnya kita udah dites PCR atau antigen negatif, kalaupun itu betul kita negatif, tapi bisa di jalanan kita ketularan, apalagi naik travel,” ujar Fajri.

Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Satgas: Syarat Surat Tanda Negatif Covid-19 Berlaku 18-24 Mei

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menaati aturan pemerintah, khususnya terkait larangan mudik Lebaran.

“Sehebat apa pun peraturan dirancang kalau memang manusianya nakal akan makin susah. Inilah kenapa kesadaran kita nomor satu sebenarnya,” tuturnya.

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penularan Covid-19, mulai dari vaksinasi hingga pelarangan mudik Lebaran.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.

Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.

Namun, larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com