Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Ratusan Perusahaan Belum Beri THR untuk Karyawannya

Kompas.com - 11/05/2021, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ratusan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya hingga saat ini.

Padahal menurut Said, Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur ketentuan pemberian THR itu.

"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

"THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1 (sebelum Lebaran)," tutur Said.

Baca juga: KSPI: Tolak TKA dari Mana Pun Masuk Indonesia Saat Pandemi

Said mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR itu tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar hingga Sumbawa.

Ia menyebut perusahaan tersebut bergerak di bidang industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman.

"Padahal perusahaan mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.

Said menegaskan agar pemerintah melalui Kemenaker dapat melakukan tindakan tegas pada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dala SE Kemenaker itu.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakanny pada kepentingan nasional para buruh lokal," imbuh dia.

Baca juga: TKA China Masuk Indonesia Saat Pandemi Covid-19, KSPI: Ironi, Pemerintah Harusnya Berpihak Buruh Nasional

Sebagai informasi Ombudsman RI juga sudah meminta para wakilnya di daerah untuk mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat tentang pemberian THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko itu penting didirikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya jelang perayaan Iduk Fitri 1442 Hijriah.

Robert menyebut jika ada kendala tentang pemberian THR, perusahaan dapat memutuskan sikapnya namun dengan terlebih dulu menjalin komunikasi dengan para buruhnya.

"Dialog ini harus terbuka, egaliter, dan tidak ada proses tekan menekan," kata Robert, Rabu (5/5/2021)

Robert juga mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan di provinsi meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar patuh pada aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com