JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan para buruh di Tanah Air.
Terlebih, masuknya TKA asal China itu terjadi saat pemerintah sedang melakukan penerapan larangan mudik Lebaran guna mengurangi mobilitas penduduk dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan terstulis, Selasa (11/5/2021)
Baca juga: Ibaratnya, Buruh Dikasih Jalan Tanah yang Becek, tetapi TKA Diberi Karpet Merah... .
KSPI, kata Iqbal, mendorong pemerintah bersikap adil dalam menegakkan aturan, khususnya agar lebih berpihak kepada buruh nasional.
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” kata dia.
Menurut Iqbal, mudahnya TKA China datang ke Indonesia merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan.
Kedatangan TKA tersebut mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.
Padahal, menurut dia, saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemberhentian kedatangan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
Ia mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan sehingga setiap TKA yang datang ke Indonesia harus mendapatkan izin kerja tertulis dari menteri tenaga kerja.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri tenaga kerja’,” ujar dia.
Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (8/5/2021) kemarin.
Adapun WNA asal China tiba di Tanah Air dengan menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata.
Baca juga: TKA Tendang Makanan Milik Karyawati Pabrik di Subang, Begini Faktanya
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.
Jhoni juga menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja.
“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasonal, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.