Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kemensos Bantah Terima Fee Bansos, Mengaku Hanya Dibelikan Cincin Akik

Kompas.com - 11/05/2021, 07:52 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin tidak mengakui dakwaan bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait fee dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"Apa saudara pernah menerima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar?" tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021) dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Pepen merespons dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya, yakni menerima uang fee Rp 1 miliar dari dana bansos.

Namun, Pepen mengakui bahwa ia menerima barang berupa cincin akik dari Adi Wahyono.

"Apakah saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya Hakim Damis melanjutkan.

"Beliau bayarkan cincin akik saya," ungkap Pepen.

Baca juga: Sekjen Kemensos Mengaku Diberi Sepeda Brompton, Bantah Terima Fee Bansos Covid-19

Adapun Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020 , dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-November 2020.

Terkait cincin akik, Pepen melanjutkan, bahwa Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta dari total harga cincin Rp 60 juta.

Selain itu, Pepen juga mengaku bahwa Adi Wahyono juga memberikan padanya satu unit sepeda Brompton.

"Saya pikir pembagian inventaris, tapi tidak ada label milik negara," katanya.

Saat ini sepeda itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pepen juga mengklaim bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh Adi Wahyono, namun ia menolaknya.

"Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," sebutnya.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara

Sebagai informasi, Pepen didatangkan menjadi saksi atas dugaan penerimaan fee dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara Rp 32,48 miliar.

Dalam dakwaan yang diberikan JPU, Juliari disebut menerima uang tersebut dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono.

Adapun uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com