Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Sebut Pemudik yang Lolos Penyekatan di Bekasi Bakal Diputarbalikkan di Pos Berikutnya

Kompas.com - 11/05/2021, 04:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan pemudik yang lolos dari pos penyekatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, bakal diputarbalikkan di pos berikutnya.

Istiono menyebut para pemudik itu bakal kena sekat di pos penyekatan Karawang, Purwakarta, Indramayu, dan selainnya.

"Karena itu, kita di lapangan harus kita alirkan karena kita akan sekat di titik-titik berikutnya. Kalau sudah dialirkan di titik sini (Kedungwaringin, Bekasi) nanti di Jawa Barat itu akan diterima oleh polres-polres lainnya, seperti di Bekasi sini, kemudian Karawang, Purwakarta, kemudian di Subang, Indramayu, sampai Cirebon," kata Istiono, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Antisipasi Penerobos, Korlantas Polri Siapkan Penyekatan Berlapis

Tak hanya itu, Istiono menuturkan pihaknya bakal melakukan penyekatan secara berlapis selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

"Karena itu, penyekatan yang berlapis-lapis kita bangun gunanya itu, untuk me-manage supaya tidak terjadi penumpukan di satu titik ya," ujar Istiono.

Adapun ratusan pemudik yang diloloskan di pos penyekatan Kedungwaringin merupakan diskresi kepolisian. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mengurangi kerumunan.

"Ya, ratusan pemudik yang mencoba ya, ini bahasanya bukan menerobos ya. Ini memang kita kelola, kita alirkan, ini adalah diskresi kepolisian, kalau sudah terjadi penumpukan yang besar, ini terjadi sebuah kerumunan penumpukan yang kita hindari adalah menjadikan klaster baru di kerumunan antrean tersebut," katanya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Polri: Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Diminta Putar Balik

Larangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun peniadaan mudik Lebaran berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan.

Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakorlantas Polri Tegaskan Pemudik yang Lolos Penyekatan di Bekasi Bakal Diputar Balik di Pos lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com