Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Kompas.com - 10/05/2021, 22:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185,82 miliar.

Maria dinilai terbukti mencairkan L/C (letter of credit) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif di Bank BNI Kebayoran Baru dan tindak pidana pencucian uang.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 185,82 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sumidi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur dia.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Maria dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sumidi.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Maria didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun.

Ia diduga menggunakan beberapa perusahaan untuk mencairkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap.

Perusahaan itu adalah PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhineka Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria juga menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi direktur pada perusahaan itu.

Kemudian, Maria meminta para direktur untuk mengajukan surat utang kepada Bank BNI Kebayoran Baru.

Agar pencairannya disetujui, perusahaan-perusahaan itu melampirkan dokumen fiktif kegiatan ekspor.

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Setiap pencaian surat utang disetujui, Maria memberikan jatah uang ke pejabat Bank BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Dalam dakwaan pertama, Maria dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar. Sementara, Maria membeli 70 persen saham PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com