Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Operasi Ketupat, 41.097 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 10/05/2021, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, puluhan ribu kendaraan diminta berputar balik karena tidak memenuhi persyaratan untuk mudik Lebaran.

Selain itu, ratusan kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Sejumlah kendaran itu terjaring Operasi Ketupat yang digelar pihak kepolisian di titik-titik penyeketan sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021.

"Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya ada 113.694, yang diputarbalikkan 41.097, dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Tak hanya itu, melalui Operasi Ketupat pihak kepolisian juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap para pemudik.

Dari 381 titik pemeriksaan, lebih dari 4.000 pemudik dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Larang Warga Mudik, Wali Kota: Bekasi Sudah Sangat Sangat Berhasil, Jangan Sampai Ada Peningkatan Kasus Covid-19

"Dan Operasi Ketupat, kemarin jumlah pemudik yang di-random testing dari 6.742 (orang), konfirmasi positifnya 4.123 orang," ujar Airlangga.

Dari angka tersebut, kata Airlangga, sebanyak 1.686 orang melakukan isolasi mandiri. Kemudian, 75 orang di antaranya mendapatkan perawatan.

Adapun larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Baca juga: PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik

Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021), mereka yang kedapatan tak membawa dokumen persyaratan perjalanan akan dikenai sanksi. Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.

Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.

Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com