JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menilai, persoalan tata kelola adalah masalah terbesar yang dihadapi Papua.
Menurut dia, jika permasalahan dalam pemerintahan tidak segera dibenahi maka akan memicu ketidak puasan masyarakat.
"Kami menganggap persoalan-persoalan tata kelola (pemerintahan) adalah persoalan terbesar yang dihadapi oleh Papua selama ini dan ke depan," kata Akmal dalam diskusi yang disiarkan secara daring bertajuk 'Dialog Papua: Refleksi, Visi, Aksi' Senin (10/5/2021).
Baca juga: Mendagri Harap UU Otsus Bisa Jawab Persoalan SDM di Papua
Akmal mengatakan, sebetulnya ada sejumlah tujuan dari adanya otonomi khusus (Otsus) Papua antara lain, taraf hidup orang asli Papua meningkat, mewujudkan keadilan dan pemerataan percepatan pembangunan.
Lalu, penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun ada beberapa regulasi berkaitan dengan Otsus Papua yang masih berbenturan dengan regulasi teknis di tingkat pusat.
"Pendidikan punya urusan regulasi pendidikan, kesehatan punya regulasi kesehatan, lingkungan hidup punya regulasi lingkungan hidup," ujarnya.
"Persoalannya adalah persoalan timwas umum dan timwas teknis kita tidak sinkron. Inilah yang saya katakan persoalan-persoalan tata kelola," lanjut dia.
Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan
Akmal juga mengungkapkan banyak daerah yang tidak puas dengan otsus di daerahnya masing-masing.
Ketidak puasan itu terlihat dari banyaknya daerah yang ingin memunculkan daerah otonom baru (DOB).
Menurut dia, saat ini ada kurang lebih 328 daerah di 34 provinsi mengajukan munculnya daerah DOB, penyebabnya antara lain kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kemudian ada yang belum mendapatkan penghasilan yang cukup dari bunga pembangunan atau bahkan ada yang tidak mendapatkan kursi memadai dalam tata kelola pemerintahan hingga akhirnya ajukan DOB.
"Bagaimana dengan Papua? Papua adalah daerah yang cukup banyak mengajukan daerah otonom baru," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.