JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk. akan dilanjutkan Senin (10/5/2021) pagi ini.
Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 221, 222, dan 226. Untuk perkara nomor 221 dan 222 yang merupakan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, agenda sidang yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum.
"Sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan melalui video conference di mana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin.
Sidang kemudian akan dilanjutkan untuk perkara nomor 226, yaitu kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang adalah pemeriksaan Rizieq sebagai terdakwa tunggal dalam kasus ini.
"Khusus perkara nomor 226, pemeriksaan terdakwa," ujar Alex.
Agenda berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), kemungkinan juga akan digelar hari ini.
"Apabila dimungkinkan, akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta terjadi pada 14 November 2020. Saat itu, Rizieq Shihab baru beberapa hari kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Kerumunan massa timbul saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, pada 13 November 2020.
Dalam berkas perkara, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.