JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dibebaskan setelah disekap oleh pihak perusahaan di Kamboja.
Mereka disekap di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Minggu (9/5/2021), berdasarkan wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, para WNI PMI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka menjadi TPPO melalui cara penipuan, ancaman denda, dan penyekapan.
"Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespons positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh," demikian pernyataan tertulis dalam situs tersebut.
Adapun pembebasan dilakukan setelah KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja.
Para WNI PMI tersebut dievakuasi ke tempat aman yang ada di Pnom Penh dalam dua gelombang.
Pertama pada 3 Mei 2021 sebanyak 17 orang dan pada 8 Mei 2021 sebanyak 59 orang.
"Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari," tulis keterangan tersebut.
Selanjutnya, KBRI Phnom Penh juga berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum setempat.
Selain itu, Kemlu dan KBRI Phnom Penh akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk memenuhi hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.
"Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja," tegas pernyataan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.