Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke Penyelesaian

Kompas.com - 07/05/2021, 22:47 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas upaya penyelesaian kasus penyegelan GKI Yasmin bersama Tim Tujuh yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

“Sejauh ini pembahasan berjalan dengan sangat produktif dan semakin mengerucut ke penyelesaian,” ujar Bima saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Tim yang dibentuk pada 2019 ini terdiri dari perwakilan Pemkot Bogor, Pengurus GKI Bogor, Jemaat GKI Kota Bogor, Majelis Sinode DKI, Jemaat di area Taman Yasmin dan Majelis Sinode Klasis Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Menurut Bima, proses pembahasan juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Setara institute.

“Pemkot dan Tim Tujuh secara intens berkomunikasi dengan Komnas HAM dan Setara Institute yang mendukung proses dialog kami dengan pihak resmi perwakilan Gereja menuju arah penyelesaian,” kata Bima.

Kendati demikian, Bima tidak menjawab secara tegas saat ditanya mengenai opsi relokasi bangunan gereja yang ditawarkan pemkot kepada pihak GKI Yasmin.

Tawaran tersebut diberikan melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.

Bima hanya mengatakan, hasil kesepakatan akan disampaikan pada saat yang tepat.

“Nanti pada saat yang tepat Pemkot Bogor, GKI Yasmin dan Komnas HAM akan menyampaikan secara resmi hasil kesepakatan,” ungkap Bima.

Baca juga: GKI Yasmin: Tawaran Bima Arya Tidak Berlandaskan Hukum dan Konstitusi

Sebelumnya Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya menolak tawaran relokasi.

Bona berpandangan tawaran itu bukanlah merupakan sebuah penyelesaian yang berdasarkan ketetapan hukum.

Ia mengatakan, kasus intoleransi itu semestinya diselesaikan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.

Selain itu, Bona berpendapat, relokasi GKI Yasmin akan menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik intoleransi yang dialami kelompok minoritas.

“Hal itu akan menjadi preseden buruk, itu akan menjadi contoh penyelesaian kalau mayoritas yang intoleran tidak menerima satu keberadaan rumah ibadah tertentu yang minoritas, maka penyelesaiannya pindahkan saja, digusur saja, dialihkan saja,” ujar Bona, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Komnas HAM, Jumat.

Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com