Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Soroti Beda Sikap Hakim MK Saldi Isra soal Bukti Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 07/05/2021, 17:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti perbedaan pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menurut Lola, perbedaan tersebut terlihat saat masa-masa persidangan dengan sidang pembacaan putusan.

"Saya ingat, karena kebetulan ketika sidang itu berjalan disiarkan secara langsung di MK, ketika pembacaan putusan ada satu bukti yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh pemohon yaitu soal rekaman audio visual bagaimana (rapat) paripurna (pengesahan UU KPK) dilakukan," kata Lola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk "Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap pada KPK Saat Ini?", Jumat (7/5/2021).

"Yang kemudian itu dibebankan terhadap pemohon, karena itu salah satu dalil yang juga dimunculkan dalam permohonan," ucap Lola.

Baca juga: PSHK Kritik Pertimbangan MK Saat Putus Uji Formil UU KPK, Ini Catatannya

Lola mengatakan, ketika sidang menghadirkan perwakilan DPR RI yaitu Arteria Dahlan, hakim yang memimpin saat itu, yakni Saldi Isra meminta agar yang bersangkutan menghadirkan video sidang paripurna tersebut.

Meskipun video rekaman rapat paripurna pengesahan tersebut salah satu dalil yang dimunculkan dalam permohonan, tetapi pemohon tidak mempunyai akses langsung untuk mendapatkan rekaman video tersebut sebagai bukti.

Terlebih, pemohon merupakan warga sipil atau organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian pihaknya pun hanya membawa bukti berupa pemberitaan media. Ini termasuk foto daftar hadir anggota dewan yang mengklaim dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Saat itu, hakim Saldi Isra meminta agar Arteria Dahlan sebagai perwakilan DPR untuk menghadirkan bukti tersebut, tapi tidak pernah dihadirkan," kata dia.

Baca juga: Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati

Namun saat sidang putusan, tutur Lola, hakim yang sama yang membacakan pertimbangan dalam putusannya menganggap pemohon tidak mampu memenuhi bukti tersebut.

"Padahal kalau kita recall lagi, Prof Saldi perlu diingatkan kembali dengan bukti video bagaimana ketika sidang itu beliau meminta agar DPR yang menghadirkan bukti tersebut," ujar Lola.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Uji formil tersebut dilakukan oleh beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com