Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKI Yasmin: Tawaran Bima Arya Tidak Berlandaskan Hukum dan Konstitusi

Kompas.com - 07/05/2021, 15:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, solusi yang ditawarkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam penyelesaian kasus penyegelan gereja tidak berdasarkan pendekatan hukum dan konstitusi.

Menurut Bona, Bima Arya menawarkan pemberian lahan baru untuk mendirikan gereja, bukan pembukaan segel.

“Alih-alih berfokus pada pembukaan segel ilegal yang dipasang, Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh,” ujar Bona dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Kemudian, Pemkot menawarkan lahan untuk pendirian gereja di lokasi baru yang jaraknya sekitar 2 kilometer.

Bona mengatakan, tawaran Bima Arya itu diberikan melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.

Ia berpandangan, tawaran tersebut bukan solusi untuk menyelesaikan kasus penyegelan GKI Yasmin.

Sebab, berdasarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, Mahkamah Agung (MA) menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

Bona menilai, tawaran tersebut merupakan bentuk ketidaktegasan Bima Arya untuk membuka segel gereja secara sah.

“Menandakan adanya pendekatan pragmatis sesuai tuntutan politis tertentu dan bukan dengan pendekatan kenegarawan yang berlandaskan hukum dan konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya.

Bona berpandangan, solusi itu dapat menjadi preseden buruk pada penegakan hukum, sebab kepala daerah telah mengabaikan putusan MA.

“Tawaran BIma Arya ini sangat berbahaya bagi prospek tegaknya hukum dan konstitusi negara," kata Bona.

Baca juga: Bima Arya Optimistis Konflik GKI Yasmin Selesai di Periode Kepemimpinannya

Terkait tawaran Bima Arya, Bona menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin ingin tetap beribadah di lokasi awal, sesuai putusan MA.

Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam.

Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.

Baca juga: Menunggu Janji Bima Arya Selesaikan Polemik GKI Yasmin...

Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.

Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut bahwa penyelesaian kasus GKI Yasmin Bogor telah mendapat titik terang dan ditargetkan selesai pada 2021.

Baca juga: KSP Disebut Tak Serius Tangani Kasus GKI Yasmin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com